REGULASI TARIF & LAYANAN

Badan Pengelola Usaha adalah Badan yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum Universitas Jambi.

Dalam mengelola 13 Unit Usaha dalam Binaan Badan Pengelola Usaha UNJA, Rektor Universitas Jambi Menerapkan Regulasi Tarif & Layanan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan.

Berikut Regulasi Besaran Biaya Berdasarkan Biaya JUELT, dan Tarif Kantin, Tanah serta Ruang UNJA.